Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan pada 4 Mei bahwa mulai Juni tahun ini, lembaga nirlaba dan pertukaran aset virtual akan diizinkan untuk menjual aset virtual. Berdasarkan pedoman terbaru, lembaga audit eksternal dengan sejarah bisnis lebih dari 5 tahun dapat melakukan transaksi aset virtual, tetapi harus membentuk "komite peninjauan sumbangan" internal. Aset virtual yang diterima oleh lembaga nirlaba harus segera diuangkan dan hanya terbatas pada aset yang terdaftar di lebih dari 3 pertukaran won. Dari sisi pertukaran, penjualan hanya diperuntukkan untuk biaya operasional dan harus mematuhi batasan transaksi harian untuk meminimalkan dampak pasar. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juni, bertujuan untuk menormalkan tatanan pasar dan mencegah risiko "flash frach" yang terdaftar.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan pada 4 Mei bahwa mulai Juni tahun ini, lembaga nirlaba dan pertukaran aset virtual akan diizinkan untuk menjual aset virtual. Berdasarkan pedoman terbaru, lembaga audit eksternal dengan sejarah bisnis lebih dari 5 tahun dapat melakukan transaksi aset virtual, tetapi harus membentuk "komite peninjauan sumbangan" internal. Aset virtual yang diterima oleh lembaga nirlaba harus segera diuangkan dan hanya terbatas pada aset yang terdaftar di lebih dari 3 pertukaran won. Dari sisi pertukaran, penjualan hanya diperuntukkan untuk biaya operasional dan harus mematuhi batasan transaksi harian untuk meminimalkan dampak pasar. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juni, bertujuan untuk menormalkan tatanan pasar dan mencegah risiko "flash frach" yang terdaftar.